Tentang Saya
Nivia Adriani, female… Bandar Lampung
…………………………………………..
Dari Abu Hurairah r. a., Rasulullah s. a. w. Bersabda: “Siapa yang merusak nama baik atau harta benda orang lain, maka minta ma’aflah kepadanya sekarang ini, sebelum datang hari di mana mata uang tidak laku lagi. Kalau ia mempunyai amal baik, sebahagian dari amal baiknya itu akan diambil, sesuai dengan kadar aniaya yang telah dilakukannya. Kalau ia tidak mempunyai amal baik, maka dosa orang lain itu diambil dan ditambahkan kepada dosanya”.(HR BUKHARI)
salam ukhuwah dari saya.
Ahlan
Aslkum
Salam kenal persahabatan…
waalaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh…salam ukuwah juga..
assalamualaikum,
teruslah berdakwah sungguh jalan ini salah satu jalan ke surga…
waalaikumsalama warohmatullaoh….insya Alloh…mohon doanya
banyak bner cowoknya??
fansnya ya?? atau pada naksir??
Ass Wr Wb
Yth Jihadsabili’s Blog
Saya mau tanya ? apa hukumnya kalau kita beli kendaraan baru ( misalnya motor ) terus kita masak, dan membagikan ke tetangan dan mengatakan selamatan motor baru.
karena sy mendengar bahwa itu hukumya riya,
mohon penjelasanya
Wassalam
Yunus
waalaikum salam warohmatulloh wabarokatuh…tergantung niatya…hanya saja selamatan jika dalam bentuk yasinan tidak ada contohnya dari Rasulloh Shalallahualaihi wasalam…sebaiknya dikeluarkan zakat motorya yaitu 2,5% dari harga motor itu sudah termasuk tanda syukur kita kepada Alloh…..bisa juga motor tersebut dipergunakan untuk keperluan dakwah atau sesuatu yang membawa kebaikan insya Alloh itu lebih afdal Allahu A’lam
bukankah sedekah itu membawa berkah?? dan sedekah itu sudah anjuran dari rosul?? mengapa makan2 tdk boleh?? kalau begitu pake sepeda motor jg tdk boleh, dulu kan blm ada motor?? pake unta?????
afwan mau tanya. apa benar ada zakat untuk barang yang kita miliki?
“sebaiknya dikeluarkan zakat motorya yaitu 2,5% dari harga motor”
Sebenarnya kalau kita mengacu kepada fiqih zakat dari para fuqaha umumnya, kita tidak akan menemukan adanya zakat untuk sebuah transaksi pembelian atau penjualan. Kecuali zakat yang khusus untuk masalah perdagangan. Sementara sebuah transaksi jual beli yang kita lakukan tidak bisa secara otomatis dianggap sebagai sebuah usaha jual beli sehingga ada kewajiban zakatnya.
Zakat perdagangan sendiri hanyalah berlaku bagi para pedagang yang penghasilannya memang dari mendapatkan keuntungan dari selisih pembelian dan penjualan atas barang-barang yang secara sengaja diperdagangkan.
Itu pun cara penghitungannya bukan dari harga jual atau keuntungannya. Tetapi dihitung dari modal yang digunakan untuk membeli barang yang mau dijual. Sedangkan modal yang digunakan untuk segala jenis sarana, prasarana, alat dan fasilitas lainnya tidak harus dikeluarkan zakatnya.
Maka bila seorang pedagang mengeluarkan modal untuk membeli sebidang tanah untuk didirikan di atasnya toko, kemudian dia mengeluarkan modal juga untuk membangun tokonya itu lengkap dengan semua perabotnya seperti lemari, rak, cash register, mobil pengangkut dan seterusnya, semua itu tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya. Yang dikeluarkan hanyalah harga dari barang miliknya yang akan dijualnya. Itupun bila besarnya telah melampaui nisabnya dan telah berjalan selama satu haul (tahun qamariyah).
Sedangkan bila ada seseorang membeli suatu barang meski harganya senilai dengan nisab zakat perdagangan, maka sebenarnya dia tidak diwajibkan membayar zakat perdagangan. Sebab dia bukan seorang pedagang dan juga tidak sedang berdagang. Dia hanyalah melakukan sebuah transaksi perdagangan semata. Maka tidak ada kewajiban baginya untuk bayar zakat perdangangan.
Pendapat Yang Mewajibkan Adanya Zakat
Namun memang benar ada sebagian pendapat di masa kini yang cenderung untuk mewajibkan adanya zakat dari sebuah transaksi jual beli, meski sebenarnya bukanlah sebuah bentuk bisnis / usaha perdagangan. Pendapat ini seringkali kita dengar dari para pengelola lembaga amil zakat mengacu kepada ijtihad tentang zakat di masa kini.
Misalnya seperti yang anda tanyakan itu. Bila ada seseorang membeli benda yang dengan harga tertentu, maka dia wajib bayar zakat atas transaksi yang dilakukan. Bahkan ada juga yang mewajibkan zakat disebabkan seseorang membayar ONH. Barangkali menurutnya, orang yang bayar ONH itu adalah orang kaya yang wajib bayar zakat. Sayangnya, istimbath hukum jenis zakat yang seperti ini terlalu lemah. Paling tidak, kita tidak menemukannya di dalam kitab-kitab fiqih yang muktamad tentang adanya kewajiban zakat bagi orang yang akan pergi haji.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
tapi ana sendi buat melatih tiap membeli barang yang jatuh nasabya..ana keluarkan zakatya 2.5 %///contohnya emas, kulkas, hp, motor…allahu a’lam
knapa kang udin ???? kok kang udin sih, ganti ah.
GPP ABU..
Cuma banyak fansnya aja..gk ada akhwatnya hehe…
assalamu’alaikum
female toh??
kirain male…
salam kenal
bismillah…
kunjungan perdana….
Istiqomah di atas al haq…….!!
ahlan wa sahlan…aamiin…
Nice post, I certainly love this website, keep on it.
Nice blog…
Ahsan setiap post dibuat (continue reading) biar ga panjang2 di halaman depannya
Salam ukuwah, dari Bandarjaya
jika mbyr kifarat puasa 2bln dg cara puasa bulan pertama brpa hr bln brikutnya berapa harismp genap 2bln boleh ato tdk..???
jika kfrt mberi makan 60 orang miskin diganti dg mberi uang 60 orang miskin/anak yatim gmn..??
harus berturut turut selama 2 bulan jika tidak berturt turut dia harus mengulang dari awal puasanya….allahu a’lam jika memberi makan 6o orang miskin diganti uang tidak mengapa asalkan mencukupi kebutuhan makanya sehari allahu a’lam
ijin copy, jazakallah khairan ….