jump to navigation

AQIDAH ADZAB KUBUR MUTAWATIR 2 Mei 2009

Posted by jihadsabili in Uncategorized.
add a comment

Agus Hasan Bashori, Lc., M.Ag.

بسم الله الرحمن الرحيم
Allah berfirman:
فَإِنْ ءَامَنُوا بِمِثْلِ مَا ءَامَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ
“Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu).” (AL-Baqarah:137).
Diantara aqidah Islam yang diimani oleh Rasul Allah -Shalallahu alaihi wa salam- dan yang diajarkan kepada umatnya adalah adanya fitnah kubur dan adzab kubur. Oleh karena itu memahami aqidah ini adalah sebuah keniscayaan, apalagi dengan adanya gerakan yang menghidupkan kembali kesesatan khawarij dan sebagian mu’tazilah yang mengingkari adanya adzab kubur karena syubhat: 1) adzab kubur itu irrasional, 2) haditsnya bersifat ahad yang berarti tidak meyakinkan dan meyakini yang zhanni adalah haram, 3) adzab kubur hanyalah masalah khilafiyyah, 4) dan dalil-dalilnya saling bertentangan (lihat: Absahkah Berdalil dengan Hadits Ahad dalam Masalah Aqidah dan Siksa Kubur, h. XVII, 57: Masalah-Masalah Khilafiyyah di antara Gerakan Islam, h. 169, 197).
Dalam makalah ini akan kami paparkan tentang fitnah kubur, adzab kubur, kewajiban mohon perlindungan dari adzab kubur, sebab-sebab yang mendatangkan adzab kubur dan yang menyelamatkan daripadanya, sehingga menjadi jelas siapa yang benar dan siapa yang sesat, siapa yang mengikuti sunnah dan siapa yang mengikuti bid’ah, siapa yang mengikuti ulama salaf dan siapa yang mengkhianati mereka.
A. FITNAH KUBUR
Yang dimaksud dengan fitnah kubur adalah ujian bagi si-mayit tatkala ditanya oleh dua malaikat Munkar dan Nakir (majmu’ al fatawa 4/257). Hafits-hadits tentang fitnah kubur ini telah mutawatir dari Nabi -Shalallahu alaihi wa salam-, dari hadits al-Bara’ ibn ‘Azib, Anas ibn Malik, Abu Hurairah, dll. Fitnah kubur ini berlaku secara umum bagi orang mukallaf, kecuali para Nabi yang masih ada khilaf (Ibid, 4/257).
Ibn Abd al-Barr mengatakan: “Atsar yang shahih dalam bab ini menunjukkan bahwa fitnah kubur ini hanya berlaku bagi orang mukmin dan munafik, yaitu orang-orang sewaktu di dunia masuk dalam kategori ahli kiblat dn beragama Islam. Adapun orang-orang kafir yang ingkar maka mereka tidak ditanya tentang Tuhannya, agamanya dan nabinya, yang ditanya tentang ini semua adalah orang Islam, wallahu a’lam”. ? Allah meneguhkan (iman) orang-orang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan akhirat ? (QS. Ibrahim: 27).”
Lebih lanjut Ibn And al-Barr mengatakan: “Dalam hadits Zaid ibn Tsabit, Rasul Allah bersabda: Sesungguhnya umat ini diuji di dalam kuburya (HR. Bukhari, Tirmidzi, dll). Lafadz ini mengandung kemungkinan bahwa umat ini dikhususukan dengan hal tersebut, ini adalah perkara yang tidak qat’i.” Wallahu a’lam. (al-Tamhid 9/234-236). Sedangkan ibn al-Qoyyim mentarjih bahwa ujian di dalam Barzakh berlaku juga untuk orang kafir dan munafiq karena hadits Anas dan Bara’ dan keumuman al-Qur’an (al-Ruh, 104-107).
Berapa kali pertanyaan di kuburan?. Ubaid ibn Umair mengatakan bahwa: “Yang diuji hanya dua orang mukmin dan munafik. Adapun orang mukmin maka ia diuji tujuh hari, sedangkan orang munafik maka ia diuji 40 hari.” (ibid)
Imam Suyuthi menjelaskan bahwa fitnah kubur selama tujuh hari diriwayatkan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka, antara lain imam Ahmad dalam kitab Zuhud dari Thowus, Abu Nu’aim al-ash-Fahani dalam al-Hilyah dari Thowus, ibn Juraij dalam Mushannafnya dari Ubaid bin Umair, ibn Rajab dalam Ahwal al-Qubur dari Mujahid dan Ubaid ibn Umair… (al-Hawi 2/215-216).
Akan tetapi seluruh riwayat yang marfu’ dari nabi -Shalallahu alaihi wa salam- menunjukkan bahwa pertanyaan kubur hanyalah sekali. Wallahu a’lam (al-Tamhid 9/234).
Adapun orang yang tidak mukallaf, seperti anak kecil dan orang gila, maka para ulama’ berselisih menjadi dua pendapat:
1. Ia diuji, ini adalah pernyataan mayoritas ahlu sunnah, diceritakan oleh Abu al-Hasan ibn Abdus dari mereka, dan oleh Abu Hakim al-Nahrawani, dll.
2. Ia tidak diuji, sebab ujian itu untuk orang yang mukallaf di dunia.
Jumhur ahlu sunnah berhujjah dengan riwayat Imam Malik dari Abu Hurairah, bahwa Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- shalat jenazah atas anak kecil yang belum beramal kebajikan sama sekali, maka beliau berdo’a:
اللهم قِهِ عَذَابَ القبر وفتنة القبر
“Ya Allah lindungilah ia dari adzab kubur dan fitnah kubur” (al-Muwaththa’ 1/227). Ibn Taimiyah berkomentar: “ini menunjukkan bahwa ia diuji” (al-Majmu’ 4/280). Dan ini sesuai dengan orang yang menyatakan bahwa ia juga diuji dihari kiamat sebagaimana pendapat mayoritas ulama ahlu sunnah baik yang ahli hadits maupun ahli kalam, ini yang dipilih oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari sesuai dengan nash-nash imam Ahmad (al-Majmu’ 4/257,277,278, lihat ibn al-Qayyim, dalam kitab al-Ruh 1/366-369; Fath al-Bari 3/239); Syarah al-Aqidah al-Wasithiyah, Khalid al-Muslih, 127.
B. ADZAB KUBUR
Madzhab salaf al-Ummah dan para imamnya adalah apabila seseorang itu telah mati maka ia berada dalam kenikmatan atau adzab (al-Majmu’ 4/266). Berikut ini adalah dalil-dalil dari al-Qur’an, sunnah dan ijma’ ulama.
1. Dalil al-Qur’an:
?وَحَاقَ بِآلِ فِرْعَوْنَ سُوْءُ الًعَذَابِ ?
اَلنَّارُ يُعْرَضُوْنَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوْا آلَ فِرْعَوُنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ?
غافر: 45-46
“Dan Fir’aun beserta pengikutnya dikepung oleh adzab yang sangat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat (dikatakan kepada mereka): “Masukkan Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras.”
Al-Qurtubi berkata: jumhur ulama mengatkan bahwa العرض ini ada dalam barzah dan ini adalah hujjah bagi adanya adzab kubur (Fathhul Bari 3/233; Tafsir al-Qurthubi 15/319; al-I’tiqad Aimmah al-Hadits, 69; Syarh hadits Jibril dalam Fatawa al-Aqidah, h. 171-172; Fath al-Bari 3/231).
2).
?وَِإنَّ لَّلذِيْنَ ظَلَمُوْا عَذَابًا دُوْنَ ذَلِكَ وَلَكِنْ أَكْثَرُهُمْ لاَ يَعْلَمُوْنَ ?
الطور:47

“Dan sesungguhnya untuk orang-orang yang dhalim ada adzab selain itu, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahuinya”.
Syaikh Abdur Rahman al-Sa’di mengatakan: “Tatkala Allah menyebutkan adzab untuk orang-orang zhalim di akhirat maka Dia memberitakan bahwa ada adzab untuk mereka sebelum adzab di hari kiamat nanti. Ini adalah mencakup adzab di dunia dengan dibunuh, ditawan dan diusir dan mencakup adzab Barzakh dan adzab kubur, akan tetapi kebanyakan mereka tidak meyakini” (Tafsir al-Karim al-Rahman 5/122).
3).
إذَ الظَّاِلُمْوْنَ فِي غَمَرَاتِ اْلَموْتِ وَالْمَلاَئِكَةُ بَاسِطُوْا أَيْدِيْهِمْ أَخْرِجُوْا أَنْفُسَكُمْ الَّيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُوْنِ
الانعام : 93
“Sekiranya kamu melihat diwaktu orang-orang yang dzalim (berada) dalam tekanan-tekanan sakaratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya (sambil berkata): “keluarkanlah nyawamu”, Dihari ini kamu dibalas dengan siksaan yang menghinakan”.
Ibn Abbas berkata: ini adalah ketika mati, para malaikat memukuli wajah dan pantat mereka. (fath al-Bari 3/2337). Hal ini di saksikan oleh surat Muhammad ayat 27 dan surat al-Anfal ayat 50-51.
4). Firman Allah:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit “. (Thaha: 124)
ini terjadi sebelum hancurnya dunia, karena setelah itu Allah
ونحشره يوم القيامة أعمي Allah menjelaskan bahwa kehidupan yang sempit itu sebelum hari kiamat, dalam kenyataan di dunia kita lihat Yahudi dan Nasrani serta kaum musyrikin berada dalam kemewaan dan kemakmuran, ini menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh Allah bukanlah kesempitan rizki dalam kehidupan dunia, akan tetapi dalam kehidupan setelah mati sebelum hari kebangkitan. (I’tiqad Aimmah al-Hadits, 70).
Syaikh Abdur Rahman al-Sa’di menegaskan: “Sebagai balasan untuknya adalah Kami jadikan kehidupannya sempit dan susah. Hal ini tidak lain adalah adzab. Kehidupan yang sempit ditafsiri dengan adzab kubur karena kuburan disempitkan atasnya, dia dikurung dan diadzab sebagai balasan bagi perbuatannya yang berpaling dari dzikir kepada Allah, ini adalah salah satu ayat yang menunjukkan adanya adzab kubur. Ayat yang kedua adalah dalam Surat al-An’am nomor 93, ayat ketiga dalam Surat al-Sajdah nomor 27 dan keempat dalam Surat al-Mukmin nomor 45-46. sebagian ahli tafsir memandang bahwa kehidupan yang sempit itu meliputi di alam dunia …….. di alam barzakh dan di alam akhirat, karena mutlak tidak dibatasi (Taisir al-Karim al-Rahman 3/230). Selain itu adzab kubur juga dikandung oleh Surat al-Waqi’ah ayat 83-96 dan al-Fajr: 27).
Dalil al-Sunnah
Hadits-hadits Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- tentang adzab kubur sangat banyak, hingga Ibn Abd al-Barr mengelompokkannya dalam hadits mutawattir 9al-Tamhid 9/230) begitu pula ibn Taimiyah (al-Majmu’ 4/285), dan imam Ali ibn Abd al-Izz, ( Tahdzib syarah al-Thahawiyah, 238). Diantara hadits-hadits tersebut:
a. Hadits al-Bara’ ibn ‘Azib.
Hadits al-Bara’ ibn ‘Azib, Rasul Allah -Shalallahu alaihi wa salam- bersabda: “Apabila seorang mukmin didudukkan di dalam kuburnya, ia akan didatangi (oleh malaikat) lalu dia bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwasannya Muhammad adalah utusan Allah, itulah yang dimaksud oleh firman Allah :
يثبت الله الدين امنوا بالقول الثابت
dan dalam jalur lain Ghundar menambahkan :Ayat ini turun berkenaan dengan adzab kubur (HR Bukhori no.1369, Muslim no.2871).
Hadits Bara’ ini secara panjang lebar diriwayatkan oleh Ahmad 4/287; Hakim 1/37 dan Ibn Abi Syaibah 3/381. (lihat al-Tamhid 9/232)
b. Hadits ibn Umar -Radiallahu anu-, dll.
Bahwa tatkala orang-orang musyrik dimasukkan dalam al-Qalib, Rasul Allah memanggil mereka: “hai fulan-hai fulan, apakah kalian telah mendapatkan bahwa apa yang telah dijanjikan oleh Tuhan kalian adalah benar? Sesungguhnya aku mendapatkan apa yang telah dijanjikan oleh Tuhanku adalah benar (HR Bukhori no.1370, 3976, 3980, 4026, Muslim no. 2873). Ini menunjukkan keberadaan mereka, pendengaran mereka dan kebenaran adzab yang yang dijanjikan oleh Allah setelah mati (al-Majmu’ 4/267).
c. Hadits Aisyah رضي الله عنها ?
Ia berkata: “Seorang wanita yahudi Madinah yang sudah tua masuk ke rumahku. Ia berkata bahwa ahli kubur itu disiksa di dalam kuburnya, maka saya mendustakannya, tidak mempercayainya. Setelah ia keluar Rasul Allah -Shalallahu alaihi wa salam- masuk rumah, maka saya ceritakan kalau seorang wanita yahudi tua telah datang dan menyatakan bahwa ahli kubur itu disiksa dalam kuburnya, maka beliau bersabda: “Wanita itu benar, mereka disiksa dengan siksaan yang bisa didengar oleh seluruh binatang”. Aisyah berkata: “Maka setelah itu saya tidak pernah melihat Rasul Allah -Shalallahu alaihi wa salam- shalat melainkan beliau memohon perlindungan dari adzab kubur”. Ghundar menambahkan: “Adzab kubur adalah haq”. (HR Bukhori no. 1372,6366 dan Muslim 586).
d. Hadits Ummu Mubasysyir رضي الله عنها
Dia berkata: “rasul Allah -Shalallahu alaihi wa salam- bersabda kepadaku, ketika aku sedang berada di kuburan, beliau bersabda: “berlindunglah kalian dari adzab kubur” saya bertanya: wahai rasul Allah, apakah dalam kubur ada adzab?. Beliau menjawab: sesungguhnya mereka disiksa di dalam kuburnya dengan siksaan yang bisa didengar oleh hewan.” (HR. Abu Hatim al-Busti, shahih, lihat Syarah Aqidah al-Wasithiyah 130)
e. Hadits Asma’ binti Abi Bakar رضي الله عنها
Rasul Allah bersabda (setelah shalat kusuf): “Tidak ada sesuatu pun yang belum aku lihat melainkan aku telah melihatnya dari tempatku ini hingga surga dan neraka. Dan telah diwahyukan kepadaku bahwa kalian diuji di dalam kubur kalian, seperti atau mendekati fitnah Dajjal.” (HR. Malik:40; Bukhari 1/95, dll, lihat al-Tamhid 9/227-228)
f. Hadits Anas ibn Malik -Radiallahu anhu-
Rasul Allah bersabda: “Sesungguhnya seorang hamba jika diletakkan di dalam kuburnya dan ditinggalkan oleh pengantarnya- dan dia mendengar suara sandal mereka – ia didatangi oleh dua malaikat dan didudukkan, lalu keduanya menanyai: “Apa yang kamu ketahui tentang perihal orang ini, maksudnya Muhammad -Shalallahu alaihi wa salam- , maka orang mukmin akan menjawab: saya bersaksi bahwa dia adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Lalu dikatakan: “Lihatlah kepada tempat dudukmu dari neraka, Allah telah menggantikannya untukmu tempat duduk syurga, lalu ia melihat kepada keduanya sekaligus. Qatadah berkata: “Disebutkan kepada kami bahwa kuburnya diluaskan untuknya”. Kemudian kembali kepada hadits Anas. “Adapun orang munafik dan orang kafir maka mereka menjawab: saya tidak tahu, saya dulu menirukan ucapan orang-orang. Maka dikatakan : kamu tidak tahu, kamu tidak baca al-Qur’an (atau tidak mengikuti orang tahu)”, kemudian dia dipukul sekali dengan palu godam yang terbuat dari besi, maka ia menjerit dengan jeritan yang bisa didengar oleh seluruh mahluk yang ada di sekitarnya selain manusias dan jin”. (HR Bukhori no. 1347).
Dalam hadits Bara’ disebutkan: seandainya dipukulkan pada gunung tentu akan hancur menjadi debu. Dalam hadits Asma’ “seekor binatang yang dikirim ke dalam kuburnya ia membawa cambuk dan ujungnya adalah bara api sebesar kepala unta, ia memukulinya sesuai denga kehendak Allah, tanpa ada suara ia tidak mendengar suaranya sehingga tidak merasa kasihan kepadanya”. Dalam hadits Abu Said, Abu Hurairah dan Aisyah ada tambahan: kemudian dibukalah pintu syurga untuknya lalu dikatakan kepadanya “ini adalah tempat tinggalmu seandainya kamu beriman kepada Rabbmu, karena kamu telah kufur maka Allah mengganti ini (dengan neraka), lalu dibukalah satu pintu ke neraka”. Dalam hadits Abu Hurairah ada tambahan “maka ia semakin menyesal dan tersiksa, dan kuburnya menghimpitnya hingga tulang rusuknya porak-poranda”. Dalam hadits al-Bara’ dinyatakan “maka ada yang memanggil dari langit: “hamparkan untuknya tikar dari neraka, pakaikan baju dari neraka dan bukakanlah untuknya satu pintu menuju neraka, maka sampailah kepadanya panasnya neraka”. (Fath al-Bari 3/237-240).
g. Hadits Abu Ayyub al-Anshari.
Ia berkata: Rasul Allah -Shalallahu alaihi wa salam- keluar dari rumah pada waktu matahari telah terbenam, maka beliau bersabda: “orang-orang yahudi itu disiksa dalam kuburnya”. (HR Bukhori no. 1375 dan Muslim 2869).
h. Hadits Zaid ibn Tsabit.
ia berkata: ketika Rasul Allah -Shalallahu alaihi wa salam- berada di suatu kubur milik bani najjar di atas sebuah keledai-dan kami bersama beliau- tiba-tiba keledai itu berputar-putar hingga hampir menjatuhkan Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- , ternyata di sana ada kuburan yang berjumlah enam, lima atau empat, maka beliau bertanya: “siapa yang mengetahui perihal kuburan ini? Maka seseorang berkata: saya, beliau bertanya: “kapan mereka mati?. Dia menjelaskan: mereka itu mati dalam keadaan syirik, maka beliau bersabda:”sesungguhnya mereka ini diuji di dalam kuburnya. Seandainya kalau tidak saling dikubur tentu aku mohon kepada Allah agar memperdengarkan kepadamu suara siksa kubur yang aku dengar”. Kemudian beliau menghadap kami dan bersabda: “mintalah perlindungan kepada Allah dari adzab kubur”. Mereka berkata: kami berlindung kepada Allah dari adzab kubur. Beliau bersabda: “mintalah perlindungan kepada Allah dari adzab neraka”. Mereka berkata: kami berlindung kepada Allah dari adzab neraka. Beliau bersabda: “mintalah perlindungan kepada Allah dari fitnah-fitnah yang nampak dan yang tersembunyi”. Mereka berkata: kami berlindung kepada Allah dari fitnah-fitnah yang nampak dan yang tersembunyi. Beliau bersabda: “mohonlah perlindungan kepada Allah dari fitnah dajjal”. Mereka berkata: kami berlindung kepada Allah dari fitnah dajjal. (HR Muslim 2867).
i. Hadits Ibn Abbas -Radiallahu anhu- .
Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- berjalan melewati dua kuburan, maka beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan tidaklah mereka disiksa karena dosa besar. Salah satunya adalah karena ia mengadu domba, adapun yang lainnya karena tidak bertabir dari kencingnya”. Kemudian beliau minta satu pelepah kurma yang basah lalu membelahnya menjadi dua, kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan. Mereka bertanya heran: Ya Rasul Allah mengapa anda melakukan ini? Beliau menjawab: “Semoga diringankan siksa itu dari meraka berdua selama kedua pelepah tidak kering”. (HR Bukhori: 216 &1378; Muslim: 292).
j. Hadits Ibn Abbas -Radiallahu anhu-
Rasul Allah -Shalallahu alaihi wa salam- mengajarkan kepada mereka do’a berikuit ini, sebagaimana beliau mengajarkan satu surat al-Qur’an: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari adzab jahannammu, aku berlindung kepadamu dari adzab kubur, aku berlindung kepadamu dari fitnah al-Masih al-Dajjal dan aku berlindung kepadamu dari fitnah kehidupan dan kematian”. (HR Muslim: 590; Malik: 450; Nasa’i :8/277; Abu Daud: 980; Tirmidzi: 3494; Ibnu Majah: 3840, dll)
k. Hadits Abu Hurairah -Radiallahu anhu-
Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- bersabda: “Apabila salah seorang kamu selesai dari tasyahhud akhir, maka ucapkanlah: Aku berlindung kepada Allah dari empat hal; dari adzab jahannam, dari adzab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian dan dari fitnah al- Masih al-Dajjal”. (HR Muslim: 588).
l. Hadits Asma’ Ummu Khalid binti Khalid ibn Said ibn al-Ash رضي الله عنها .
Dia mendengar bahwa Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- berlindung dari adzab kubur (HR, Bukhori : 1376, 6374). Dalam lafadz lain Nabi bersabda:
إِسْتَجِيرُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ فَإنَّ عَذَابَ الْقَبْرِ حَقٌّ
“Mintalah pertolongan kepada Allah dari adzab neraka, karena sesungguhnya adzab neraka itu hak”. (HR al-Thabrani. Lihat Fath al-Bari 3/242).
m. Hadits Ibn Umar -Radiallahu anhu-
Rasul Allah -Shalallahu alaihi wa salam- bersabda: “sesungguhnya apabila salah seorang kamu mati, maka tempat duduknya ditampakkan kepadanya diwaktu pagi dan waktu sore, jika ia ahli syurga maka (yang ditampakkan) adalah syurga, dan jika ahli neraka maka (yang ditampakkan) adalah neraka, lalu dikatakan kepadanya: inilah tempat dudukmu hingga Allah membangkitkan kamu pada hari kiamat (HR Bukhori: 1379, 3240, 6515 dan Muslim).
1. Hadits Usman ibn Affan -Radiallahu anhu-
Rasul Allah -Shalallahu alaihi wa salam- bersabda: “kubur itu adalah persinggahan pertama dari persinggahan-persinggahan akherat, jika seorang hamba selamat daripadanya, maka apa yang ada setelah itu adalah lebih dasyat “. (HR Tirmidzi, Ibn Majjah dan Hakim, disahihkan oleh Hakim).
3. IJMA’ ULAMA AHLI SUNNAH.
Seluruh ulama ahli sunnah menetapkan adanya adzab kubur, tidak ada yang menolak kecuali ahli bid’ah, dan kelompaok khawarij dan sebagian mu’tazilah, seperti Dhirar ibn Amr dan Bisyr al-Murisi, sementar mayoritas mu’tazilah adalah mengimani. (lihat Fathg al-Bari 3/233). Sebagai contoh kita sebutkan imam madzhab empat dan beberapa imam yang lain:
1. Abu Hanifah: Pertanyaan mungkar dan nakir di dalam kubur adalah haq, pengembalian ruh pada jasadf di dalam kubur adalah haq, himpitan kubur dan adzabya adalah haq bagi seluruh orang kafir, dan bagi sebagian orang mukmin yang ahli maksiat adalah haq yang jaiz”. (al-Syarh al-Muyassar li Fiqh al-Akbar. 79).
2. Malik ibn Anas meriwayatkan dalam al-Muwaththa’ do’a Abu Hurairah yang memohonkan perlindungan dari adzab kubur untuk anak-anak kecil yang telah dishalatinya (hal 227) dan meriwayatkan wanita yahudi yang disiksa di dalam kuburnya (hal 234).
3. Imam Syafi’i berkata: “Adzab kubur itu benar adanya dan pertanyaaan yang diajukan kepada penghuni kubur juga benar adanya”.(Al-‘Itiqad oleh al-Baihaqi. 255,256,262; Manaqib Asy-Syafi’i 1/415-416).
4. Imam Ahmad berkata: “Diantara ajaran sunnah yang wajib dan barang siapa meninggalkan salah satunya maka tidak diterima dari padanya dan tidak termasuk ahli sunnah adalah … iman dengan adzab kubur dan bahwasannya umat ini adalah ditanya di dalam kuburnya tentang iman dan Islam”. (Al-lalakai I/156 dll. Lihat Ushuluddin ‘inda al-Aimmah al-Arba’ah, al-Qifari hal. 100}.
5. Imam al-Asy’ari berkata: “Mu’tazilah telah mengingkari adzab kubur, semoga kita dihindarkan dari padanya, padahal telah diriwayatkan dari nabi -Shalallahu alaihi wa salam- dari banyak wajah dan diriwayatkan dari para sahabatnya -Radiallahu anhu- , dan tidak seorangpun dari mereka yang mengingkaari atau menolaknya, maka konsekuensinya ini adalah ijma’ daari para sahabat nabi -Shalallahu alaihi wa salam-.” (al-Ibanah: 166).
f. Imam Ali ibn Abi al-Izz al-Hanafi berkata: “Telah mutawattir berita dari Rasul Allah -Shalallahu alaihi wa salam- tentang adanya adzab kubur dan nikmat kubur bagi ahlinya, begitu pula tentang pertanyaan dua malaikat, maka wajib meyakini kebenarannya dan mengimaninya”. (Tahdzib al-Thahawiyah. 238).
Imam Abu Laits al-Samarqandi berkata: “Barang siapa ingin selamat dari adzab kubur, maka melestarikan empat perkara dan meninggalkan empat perkara. Empat perkara yang harus dilestarikan adalah: shalat lima waktu, sedekah, membaca al-Qur’an dan banyak bertasbih. Sesungguhnya empat hal ini adalah menerangi kubur dan melapangkannya. Adapun empat perkara yang wajib dihindari adalah: Dusta, khianat, adu domba dan tidak hati-hati dalam buang air kecil. (Tanbih al-Ghafilin hal. 45).
g. Ibn Abd al-Barr berkata: “Atsar dalam masalah ini (fitnah kubur) adalah mutawattir, ahlu sunnah seluruhnya mengimaninya, tidak ada yang mengingkarinya kecuali ahli bid’ah.” (al-Tamhid 9/270; lihat juga Ibid 5/29)
Semoga kita semua dihidupkan dan dimatikan di atas landasan Islam dan Sunnah dan diselamatkan dari segala fitnah, amin.

Ahlul Sunnah Wal Jamaah 2 Mei 2009

Posted by jihadsabili in Uncategorized.
add a comment

As-Sunnah dalam istilah mempunyai beberapa makna (lihat : Mawaqif Ibnu Taimiyah Minal Asy’ariyah I : 3804 oleh Syaikh Abdur-Rahman Al-Mahmud dan Mafhum Ahlis Sunnah Wal Jama’ah Inda Ahlis Sunnah Wal Jama’ah oleh Syaikh Nasyir Al-Aql).
Dalam tulisan ringkas ini tidak hendak dibahas makna-makna itu. Tetapi hendak menjelaskan istilah “As-Sunnah” atau “Ahlus Sunnah” menurut petunjuk yang sesuai dengan i’tiqad Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan : “….. Dari Abu Sufyan Ats-Tsauri ia berkata :
“Berbuat baiklah terhadap ahlus-sunnah karena mereka itu ghuraba”(Diriwayatkan oleh Al-Lalika’i dalam “Syarhus-Sunnah” No. 49).

Yang dimaksud “As-Sunnah” menurut para Imam yaitu : “Thariqah (jalan hidup) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat berada di atasnya. Yang selamat dari syubhat dan syahwat”, oleh karena itu Al-Fudhail bin Iyadh mengatakan : “Ahlus Sunnah itu orang yang mengetahui apa yang masuk ke dalam perutnya dari (makanan) yang halal”.( lihat : Al-Lalika’i Syarhus Sunnah No. 51 dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 8:1034).

Karena tanpa memakan yang haram termasuk salah satu perkara sunnah yang besar yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat radhiyallahu ‘anhum. Kemudian dalam pemahaman kebanyakan Ulama Muta’akhirin dari kalangan Ahli Hadits dan lainnya. As-Sunnah itu ungkapan tentang apa yang selamat dari syubhat-syubhat dalam i’tiqad khususnya dalam masalah-masalah iman kepada Allah, para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, Hari Akhir, begitu juga dalam masalah-masalah Qadar dan Fadhailush-Shahabah (keutamaan shahabat).

Para Ulama itu menyusun beberapa kitab dalam masalah ini dan mereka menamakan karya-karya mereka itu sebagai “As-Sunnah”. Menamakan masalah ini dengan “As-Sunnah” karena pentingnya masalah ini dan orang yang menyalahi dalam hal ini berada di tepi kehancuran. Adapun Sunnah yang sempurna adalah thariqah yang selamat dari syubhat dan syahwat.(Kasyful Karriyyah 19-20).

Ahlus Sunnah adalah mereka yang mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan sunnah shahabatnya radhiyallahu ‘anhum.

Al-Imam Ibnul Jauzi mengatakan : “….. Tidak diragukan bahwa Ahli Naqli dan Atsar pengikut atsar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar para shahabatnya, mereka itu Ahlus Sunnah”.(Talbisul Iblis oleh Ibnul Jauzi hal.16 dan lihat Al-Fashlu oleh Ibnu Hazm 2:107).

Kata “Ahlus-Sunnah” mempunyai dua makna :

Mengikuti sunnah-sunnah dan atsar-atsar yang datangnya dari Rasulullah shallallu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat radhiyallahu ‘anhum, menekuninya, memisahkan yang shahih dari yang cacat dan melaksanakan apa yang diwajibkan dari perkataan dan perbuatan dalam masalah aqidah dan ahkam.

Lebih khusus dari makna pertama, yaitu yang dijelaskan oleh sebagian ulama dimana mereka menamakan kitab mereka dengan nama As-Sunnah, seperti Abu Ashim, Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Imam Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, Al-Khalal dan lain-lain. Mereka maksudkan (As-Sunnah) itu i’tiqad shahih yang ditetapkan dengan nash dan ijma’.

Kedua makna itu menjelaskan kepada kita bahwa madzhab Ahlus Sunnah itu kelanjutan dari apa yang pernah dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam dan para shahabat radhiyallahu ‘anhum. Adapun penamaan Ahlus Sunnah adalah sesudah terjadinya fitnah ketika awal munculnya firqah-firqah.

Ibnu Sirin rahimahullah mengatakan : “Mereka (pada mulanya) tidak pernah menanyakan tentang sanad. Ketika terjadi fitnah (para ulama) mengatakan : Tunjukkan (nama-nama) perawimu kepada kami. Kemudian ia melihat kepada Ahlus Sunnah sehingga hadits mereka diambil. Dan melihat kepada Ahlul Bi’dah dan hadits mereka tidak diambil”.(Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah kitab shahihnya hal.15).

Al-Imam Malik rahimahullah pernah ditanya : “Siapakah Ahlus Sunnah itu ? Ia menjawab : Ahlus Sunnah itu mereka yang tidak mempunyai laqab (julukan) yang sudah terkenal yakni bukan Jahmi, Qadari, dan bukan pula Rafidh.(Al-Intiqa fi Fadlailits Tsalatsatil Aimmatil Fuqaha. hal.35 oleh Ibnu Abdil Barr).

Kemudian ketika Jahmiyah mempunyai kekuasaan dan negara, mereka menjadi sumber bencana bagi manusia, mereka mengajak untuk masuk ke aliran Jahmiyah dengan anjuran dan paksaan. Mereka menggangu, menyiksa dan bahkan membunuh orang yang tidak sependapat dengan mereka. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan Al-Imam Ahmad bin Hanbal untuk membela Ahlus Sunnah. Dimana beliau bersabar atas ujian dan bencana yang ditimpakan mereka.

Beliau membantah dan patahkan hujjah-hujjah mereka, kemudian beliau umumkan serta munculkan As-Sunnah dan beliau menghadang di hadapan Ahlul Bid’ah dan Ahlul Kalam. Sehingga, beliau diberi gelar Imam Ahlus Sunnah.

Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa istilah Ahlus Sunnah terkenal di kalangan Ulama Mutaqaddimin (terdahulu) dengan istilah yang berlawanan dengan istilah Ahlul Ahwa’ wal Bida’ dari kelompok Rafidlah, Jahmiyah, Khawarij, Murji’ah dan lain-lain. Sedangkan Ahlus Sunnah tetap berpegang pada ushul (pokok) yang pernah diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan shahabat radhiyallahu ‘anhum.

AHLUS SUNNAH WAL-JAMA’AH

Istilah yang digunakan untuk menamakan pengikut madzhab As-Salafus Shalih dalam i’tiqad ialah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Banyak hadits yang memerintahkan untuk berjama’ah dan melarang berfirqah-firqah dan keluar dari jama’ah.(lihat : Wujubu Luzuumil Jama’ah wa Dzamit Tafarruq. hal. 115-117 oleh Jamal bin Ahmad Badi).

Para ulama berselisih tentang perintah berjama’ah ini dalam beberapa pendapat. (Al-I’tisham 2:260-265).

Jama’ah itu adalah As-Sawadul A’dzam (sekelompok manusia atau kelompok terbesar-pen) dari pemeluk Islam.

Para Imam Mujtahid
Para Shahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum.
Jama’ahnya kaum muslimin jika bersepakat atas sesuatu perkara.
Jama’ah kaum muslimin jika mengangkat seorang amir.
Pendapat-pendapat di atas kembali kepada dua makna :

Bahwa jama’ah adalah mereka yang bersepakat mengangkat seseorang amir (pemimpin) menurut tuntunan syara’, maka wajib melazimi jama’ah ini dan haram menentang jama’ah ini dan amirnya.

Bahwa jama’ah yang Ahlus Sunnah melakukan i’tiba’ dan meninggalkan ibtida’ (bid’ah) adalah madzhab yang haq yang wajib diikuti dan dijalani menurut manhajnya. Ini adalah makna penafsiran jama’ah dengan Shahabat Ahlul Ilmi wal Hadits, Ijma’ atau As-Sawadul A’dzam.(Mauqif Ibni Taimiyah Minal Asya’irah 1 : 17).

Syaikhul Islam mengatakan : “Mereka (para ulama) menamakan Ahlul Jama’ah karena jama’ah itu adalah ijtima’ (berkumpul) dan lawannya firqah. Meskipun lafadz jama’ah telah menjadi satu nama untuk orang-orang yang berkelompok. Sedangkan ijma’ merupakan pokok ketiga yang menjadi sandaran ilmu dan dien. Dan mereka (para ulama) mengukur semua perkataan dan pebuatan manusia zhahir maupun bathin yang ada hubungannya dengan dien dengan ketiga pokok ini (Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’). (Majmu al-Fatawa 3:175).

Istilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah mempunyai istilah yang sama dengan Ahlus Sunnah. Dan secara umum para ulama menggunakan istilah ini sebagai pembanding Ahlul Ahwa’ wal Bida’. Contohnya : Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum mengatakan tentang tafsir firman Allah Ta’ala :
“Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri dan adapula muka yang muram”.(Ali-Imran : 105).

“Adapun orang-orang yang mukanya putih berseri adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah sedangkan orang-orang yang mukanya hitam muram adalah Ahlul Ahwa’ wa Dhalalah”. (Diriwayatkan oleh Al-Lalika’i 1:72 dan Ibnu Baththah dalam Asy-Syarah wal Ibanah 137. As-Suyuthi menisbahkan kepada Al-Khatib dalam tarikhnya dan Ibni Abi Hatim dalam Ad-Durrul Mantsur 2:63).

Sufyan Ats-Tsauri mengatakan : “Jika sampai (khabar) kepadamu tentang seseorang di arah timur ada pendukung sunnah dan yang lainnya di arah barat maka kirimkanlah salam kepadanya dan do’akanlah mereka. Alangkah sedikitnya Ahlus Sunnah wal Jama’ah”. (Diriwayatkan oleh Al-Lalika’i dalam Syarhus Sunnah 1:64 dan Ibnul Jauzi dalam Talbisul Iblis hal.9).

Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah firqah yang berada diantara firqah-firqah yang ada, seperti juga kaum muslimin berada di tengah-tengah milah-milah lain. Penisbatan kepadanya, penamaan dengannya dan penggunaan nama ini menunjukkan atas luasnya i’tiqad dan manhaj.

Nama Ahlus Sunnah merupakan perkara yang baik dan boleh serta telah digunakan oleh para Ulama Salaf. Diantara yang paling banyak menggunakan istilah ini ialah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Bahaya Khalwat 13 April 2009

Posted by jihadsabili in Nuasa Islam.
add a comment

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no. 430)

ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)

لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك

“Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut.’ Lalu berdirilah seseorang dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu.’” (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim 2/975)

Faedah:

Kalau ada yang berkata, “Namun bagaimana dengan sebagian shohabiaat yang berhijrah dari Mekah ke Madinah tanpa mahrom?”

Tidaklah boleh bagi seorang wanita untuk bersafar tanpa mahrom kecuali tatkala hijrah dari Mekah ke Madinah karena keburukan dan bahaya yang ada di kota Mekah saat itu yang menyebabkannya lari lebih bahaya dan lebih buruk dari perkara yang ditakutkannya menimpa dirinya (jika ia bersafar tanpa mahrom). Ummu Kaltsum binti ‘Uqbah bin Abi Ma’ith dan para wanita yang lain telah berhijrah dari Mekah ke Madinah tanpa mahrom. Demikian juga hadirnya seorang wanita dalam majelis persidangan di hadapan hakim tanpa mahrom, hal ini adalah darurat karena dikawatirkan hilangnya hak penuntut. Demikian juga tatkala seorang wanita yang belum nikah melakukan perzinahan maka ia disingkan tanpa mahromnya karena hal ini adalah hukuman hadd baginya. (Syarhul ‘Umdah 2/177-178).

Apa maksud perkataan Nabi “syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”?

Al-Munawi berkata, “Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah dihadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinahan.” (Faidhul Qodir 3/78).

As-Syaukani berkata, “Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.” (Nailul Autor 9/231).

Imam An-Nawawi berkata, “…Diharamkannya berkhalwat dengan seorang wanita ajnabiah dan dibolehkannya berkholwatnya (seorang wanita) dengan mahamnya, dan dua perkara ini merupakan ijma’ (para ulama).” (Al-Minhaj 14/153).

Apakah yang Dimaksud dengan Mahrom??

Berkata As-Suyuthi, “Para sahabat kami (para pengikut madzhab Syafi’i) mengatakan, Mahrom adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi untuk selama-lamanya baik karena nasab maupun dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan dan dikarenakan kemahroman wanita tersebut.” Definisi ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 9/413, dan ini merupakan definisi Imam An-Nawawi, (Al-Minhaj 14/153) dimana beliau berkata: المحرم هو كل من حرم عليه نكاحها على التأبيد لسبب مباح لحرمتها

Dari definisi ini maka diketahui bahwa:

  1. (wanita yang diharamkan untuk dinikahi), maka bukanlah mahrom anak-anak paman dan anak-anak bibi (baik paman dan bibi tersebut saudara sekandung ayah maupun saudara sekandung ibu).
  2. (untuk selama-lamanya), maka bukanlah mahrom saudara wanita istri dan juga bibi (tante) istri (baik tante tersebut saudara kandung ibu si istri maupun saudara kandung ayah si istri) karena keduanya bisa dinikahi jika sang istri dicerai, demikian juga bukanlah termasuk mahrom wanita yang telah ditalak tiga, karena ia bisa dinikahi lagi jika telah dinikahi oleh orang lain kemudian dicerai. Demikian juga bukanlah termasuk mahrom wanita selain ahlul kitab (baik yang beragama majusi, budha, hindu, maupun kepercayaan yang lainnya) karena ia bisa dinikahi jika masuk dalam agama Islam.
  3. (dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan), maka bukanlah mahrom ibu yang dijima’i oleh ayah dengan jima’ yang syubhat (tidak dengan pernikahan yang sah) dan juga anak wanita dari ibu tersebut. Ibu tersebut tidak boleh untuk dinikahi namun ia bukanlah mahrom karena jima’ syubhat tidak dikatakan boleh dilakukan.
  4. (dikarenakan kemahroman wanita tersebut), maka bukan termasuk mahrom wanita yang dipisah dari suaminya karena mula’anah (Mawahibul Jalil 4/116), karena wanita tersebut diharamkan untuk dinikahi kembali oleh suaminya yang telah melaknatnya selama-lamanya namun bukan karena kemahroman wanita tersebut namun karena sikap ketegasan dan penekanan terhadap sang suami. (Al-Asybah wan Nadzoir 1/261).

Dan jika telah jelas bahwa sang wanita adalah mahromnya maka tidak boleh baginya untuk menikahinya dan boleh baginya untuk memandangnya dan berkhalwat dengannya dan bersafar menemaninya, dan hukum ini mutlak mencakup mahrom yang disebabkan karena nasab atau karena persusuan atau dikarenakan pernikahan. (Al-Asybah wan Nadzoir 1/262).

Peringatan:

Berkata Imam An-Nawawi, “Yang dimaksud mahrom dari sang wanita ajnabiah yang jika ia berada bersama sang wanita maka boleh bagi seorang pria untuk duduk (berkhalwat) bersama wanita ajnabiah tersebut, disyaratkan harus merupakan seseorang yang sang pria ajnabi sungkan (malu/tidak enak hati) dengannya. Adapun jika mahrom tersebut masih kecil misalnya umurnya dua atau tiga tahun atau yang semisalnya maka wujudnya seperti tidak adanya tanpa ada khilaf.” (Al-Majmu’ 4/242).

Apakah yang Dimaksud dengan Khalwat?

Anas bin Malik berkata,

جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي صلى الله عليه وسلم فخلا بها فقال والله إنكم لأحب الناس إلي

“Datang seorang wanita dari kaum Ansor kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkhalwat dengannya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Demi Allah kalian (kaum Anshor) adalah orang-orang yang paling aku cintai.’” (HR. Al-Bukhari no. 5234, Kitabun Nikah)

Imam Al-Bukhori memberi judul hadits ini dengan perkataannya,باب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس “Bab: Dibolehkannya seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita jika di hadapan khalayak.”

Ibnu Hajar berkata, “Imam Al-Bukhori menyimpulkan hukum (dalam judul tersebut dengan perkataannya) “di hadapan khalayak” dari perkataan Anas bin Malik dari riwayat yang lain (*) “Maka Nabi pun berkhalwat dengannya di sebagian jalan atau sebagian السكك (sukak).” Dan السكك, adalah jalan digunakan untuk berjalan yang biasanya selalu dilewati manusia.”

(*) Diantaranya diriwayatkan oleh Imam Muslim (4/1812):

عن أنس أن امرأة كان في عقلها شيء فقالت يا رسول الله إن لي إليك حاجة فقال يا أم فلان انظري أي السكك شئت حتى أقضي لك حاجتك فخلا معها في بعض الطرق حتى فرغت من حاجتها

“Dari Anas bin Malik bahwasanya seorang wanita yang peikirannya agak terganggu berkata kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, ‘Wahai Rasulullah, saya punya ada perlu denganmu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Wahai Ummu fulan, lihatlah kepada jalan mana saja yang engkau mau hingga aku penuhi keperluanmu.’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkhalwat dengan wanita tersebut di sebuah jalan hingga wanita tersebut selesai dari keperluannya.”

Ibnu Hajar berkata, “Yaitu ia tidak berkhalwat dengan wanita tersebut hingga keduanya tertutup dari pandangan khalayak (tersembunyi dan tidak kelihatan-pen), namun maksudnya dibolehkan khalwat jika (mereka berdua kelihatan oleh khalayak) namun suara mereka berdua tidak terdengar oleh khalayak karena ia berbicara dengannya perlahan-lahan, contohnya karena suatu perkara yang wanita tersebut malu jika ia menyebutkan perkara tersebut di hadapan khalayak.”

Ibnu Hajar menjelaskan bahwasanya ada khalwat yang diharamkan dan ada khalwat yang diperbolehkan:

  1. Khalwat yang diperbolehkan adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama wanita tersebut, yaitu memojok dengan suara yang tidak di dengar oleh khalayak namun tidak tertutup dari pandangan mereka. Hal ini juga sebagaimana penjelasan Al-Muhallab, “Anas tidak memaksudkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhalwat dengan wanita tersebut hingga tidak kelihatan oleh orang-orang sekitar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala itu, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhalwat dengan wanita tersebut hingga orang-orang di sekitarnya tidak mendengar keluhan sang wanita dan pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wanita tersebut. Oleh karena itu Anas mendengar akhir dari pembicaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wanita tersebut lalu iapun menukilnya (meriwayatkannya) dan ia tidak meriwayatkan pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wanita itu karena ia tidak mendengarnya.” (Fathul Bari 9/413. Adapun perkataan Imam Nawawi bahwa “kemungkinan wanita tersebut adalah mahrom Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti Ummu Sulaim dan saudara wanitanya.” (Al-Minhaj 16/68), maka kuranglah tepat karena sebagaimana dalam riwayat Imam Muslim bahwa wanita tersebut pikirannya agak terganggu, dan ini bukanlah merupakan sifat Ummu Sulaim).
  2. Khalwat yang diharamkan adalah khalwat (bersendiriannya) antara lelaki dan wanita sehingga tertutup dari pandangan manusia. Berkata Al-Qodhi dalam Al-Ahkam As-Sulthoniah tentang sifat penegak amar ma’ruf nahi mungkar, “Jika ia melihat seorang pria yang berdiri bersama seorang wanita di jalan yang dilewati (orang-orang) dan tidak nampak dari keduanya tanda-tanda yang mencurigakan maka janganlah ia menghardik mereka berdua dan janganlah ia mengingkari. Namun jika mereka berdua berdiri di jalan yang sepi maka sepinya tempat mencurigakan maka ia boleh mengingkari pria tersebut dan hendaknya ia jangan segera memberi hukuman terhadap keduanya khawatir ternyata sang pria adalah mahrom sang wanita. Hendaknya ia berkata kepada sang pria -jika ternyata ia adalah mahrom sang wanita- jagalah wanita ini dari tempat-tempat yang mencurigakan. -Dan jika ternyata wanita tersebut adalah wanita ajnabiah- hendaknya ia berkata kepada sang pria, ‘Aku ingatkan kepadamu dari bahaya berkhalwat dengan wanita ajnabiah yang bisa menjerumuskan.’”

Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata:

والخلوة المحرمة هي ما كانت مع إغلاق لدار أو حجرة أو سيارة ونحو ذلك أو مع استتار عن الأعين، فهذه خلوة محرمة وكذا ضبطها الفقهاء

“Dan khalwat yang diharamkan adalah jika disertai dengan menutup (mengunci) rumah atau kamar atau mobil atau yang semisalnya atau tertutup dari pandangan manusia (khalayak). Inilah khalwat yang terlarang, dan demikianlah para ahli fikh mendefinisikannya.”

Jadi khalwat yang diharamkan ada dua bentuk sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Sholeh Alu Syaikh. Dan bukanlah merupkan kelaziman bahwa ruangan yang tertutup melazimkan juga tertutupnya dari pandangan khalayak.

Jika ada yang mengatakan, “Berdasarkan definisi khalwat yang diharamkan di atas maka berdua-duaannya seorang wanita dan pria di emperan jalan-jalan raya bukanlah khalwat yang diharamkan karena semua orang memandang mereka??”

Memang benar hal itu bukanlah merupakan khalwat yang diharamkan, namun ingat diantara hikmah diharamkan khalwat adalah karena khalwat merupakan salah satu sarana yang mengantarakan kepada perbuatan zina, sebagaimana mengumbar pandangan merupakan awal langkah yang akhirnya mengantarkan pada perbuatan zina. Oleh karena itu bentuk khalwat yang dilakukan oleh kebanyakan pemuda meskipun jika ditinjau dari hakikat khalwat itu sendiri bukanlah khalwat yang diharamkan, namun jika ditinjau dari fitnah yang timbul akibat khalwat tersebut maka hukumnya adalah haram. Para pemuda-pemudi yang berdua-duaan tersebut telah jatuh dalam hal-hal yang haram lainnya seperti saling memandang antara satu dengan yang lainnya, sang wanita mendayu-dayukan suaranya dengan menggoda, belum lagi pakaian sang wanita yang tidak sesuai dengan syari’at, dan lain sebagaianya yang jauh lebih parah. Khalwat yang asalnya dibolehkan ini namun jika tercampur dengan hal-hal yang haram ini maka hukumnya menjadi haram. Khalwat yang tidak aman dari munculnya fitnah maka hukumnya haram.

Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini (yaitu hadits Anas di atas) menunjukan akan bolehnya berbincang-bincang dengan seorang wanita ajnabiah (bukan mahrom) dengan pembicaraan rahasia (diam-diam), dan hal ini bukanlah celaan terhadap kehormatan agama pelakunya jika ia aman dari fitnah. Namun perkaranya sebagaimana perkataan Aisyah وأيكم يملك إربه كما كان النبي يملك إربه “Dan siapakah dari kalian yang mampu menahan gejolak nafsunya sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bisa menahan syahwatnya.” (Fathul Bari 9/414).

Sa’id bin Al-Musayyib berkata,

لقد بلغت ثمانين سنة وأنا أخوف ما أخاف على النساء

“Aku telah mencapai usia delapan puluh tahun dan yang paling aku takutkan adalah para wanita.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Musonnaf-nya 7/17, ia berkata, “Telah menyampaikan kepada kami Aswad bin ‘Amir, (ia berkata), ‘Telah menyampaikan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Ali bin Zaid dari Sa’id bin Al-Musayyib…’”).

Dalam riwayat yang lain dari Ali bin Zaid bin Jad’an bahwasanya Sa’id berkata, “Tidaklah syaitan berputus asa dari (menggoda) sesuatu kecuali ia mencari jalan keluar dengan mempergunakan para wanita (sebagai senjatanya untuk menggoda)”, Ali bin Zaid bin Jad’an berkata, “Kemudian Sa’id berkata (padahal waktu itu ia telah berumur 84 tahun dan matanya yang satu tidak bisa digunakan untuk melihat lagi, dan mata yang satunya lagi rabun): ‘Tidak ada sesuatu yang lebih aku takutkan daripada para wanita.’” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/373 no. 5452 dengan sanadnya hingga Ali bin Al-Madini dari Sufyan dari Ali bin Zaid bin Jad’an).

Rasulullah bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada finah para wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 5096 [Kitabun Nikah] dan Mulim no. 97,98 [Kitab Adz-Dzikir])

Abdurrouf Al-Munawi mengomentari hadits ini, “Hal ini dikarenakan seorang wanita tidaklah menyuruh suaminya kecuali kepada perkara-perkara yang buruk, dan tidak memotivasinya kecuali untuk melakukan keburukan, dan bahaya wanita yang paling minimal adalah ia menjadikan suaminya cinta kepada dunia hingga akhirnya binasa dalam dunianya, dan kerusakan apa yang lebih parah dari hal ini, belum lagi wanita adalah sebab timbulnya mabuk asmara dan fitnah-fitnah yang lainnya yang sulit untuk dihitung.”

Ibnu Abbas berkata,

لم يكفر من كفر ممن مضى إلا من قبل النساء وكفر من بقي من قبل النساء

“Tidaklah kafir orang-orang terdahulu kecuali dikarenakan para wanita dan demikian juga dengan orang-orang yang di masa mendatang.”

Para raja mengirimkan hadiah-hadiah kepada para ahli fikih maka mereka pun menerima hadiah tersebut, adapun Fudhail ia menolak hadiah tersebut. Istrinya pun berkata kepadanya, “Engkau menolak sepuluh ribu (dinar atau dirham) padahal kita tidak memiliki makanan untuk dimakan pada hari ini?”, Fudhail pun menimpali, “Permisalan antara aku dan engkau (wahai istriku) sebagaimana suatu kaum yang memiliki seekor sapi yang mereka membajak dengan menggunakan sapi tersebut, tatkala sapi tersebut telah tua maka mereka pun menyembelihnya. Demikianlah aku, engkau ingin menyembelihku setelah aku mencapai usia senja, lebih baik engkau mati dalam keadaan lapar sebelum engkau menyembelih Fudhail.” (Al-Faidul Qodir 5/436).

Dari Imron bin Abdillah, Sa’id bin Al-Musayyib berkata,

ما خفت على نفسي شيئا مخافة النساء

“Tidaklah aku takut pada sesuatu menimpa diriku sebagaimana ketakutanku kepada (fitnah) para wanita.”

Para sahabat beliau berkata,

يا أبا محمد إن مثلك لا يريد النساء ولا تريده النساء قال هو ما أقول لكم

“Wahai Abu Muhammad, orang yang sepertimu tidak menghendaki para wanita dan para wanita pun tidak menghendakinya!”

Sa’id berkata, “Kenyataannya sebagaimana yang telah aku katakan kepada kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam At-Tobaqoot Al-Kubro (5/136) ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami ‘Amr bin ‘Ashim, ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami Salam bin Miskin, ia berkata, “Telah menyampaikan kepada kami ‘Imron bin ‘Abdillah,” ‘Ato’ berkata,

لو ائتمنت على بيت مال لكنت أمينا ولا آمن نفسي على أمة شوهاء

“Jika aku diberi kepercayaan untuk menjaga baitul mal (tempat penyimpanan harta kaum muslimin) maka aku akan menjalankan amanah tersebut, namun aku tidak bisa menjamin diriku dari seorang budak wanita yang cantik.”

Imam Ad-Dzahabi mengomentari perkataan ‘Ato ini,

صدق رحمه الله ففي الحديث ألا لايخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان

“Sungguh benar perkataan ‘Ato’ -semoga Allah merahmati beliau- sebagaimana telah disebutkan dalam hadits, ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.’” (Siyar A’lam An-Nubala 5/87-88).

Maka sungguh benarlah perkataan Ahmad bin ‘Ashim Al-Anthoki (beliau meninggal tahun 239 H),

من كان بالله أعرف كان منه أخوف

“Barangsiapa yang lebih mengenal Allah maka ia akan lebih takut kepada Allah.” (Al-Bidayah wan Nihayah 10/318, Bugyatut Tolab fi Tarikh Al-Halab 2/750).

Lihatlah para salaf seperti Sa’id bin Al-Musayyib yang tidaklah pernah dikumandangkan adzan selama empat puluh tahun kecuali Sa’id telah berada di mesjid (Tahdzibut Tahdzib 4/87), demikian juga ‘Ato yang Ibnu Juraij berkata tentangnya,

كان المسجد فراش عطاء عشرين سنة وكان من أحسن الناس صلاة

“Mesjid adalah tempat tidur ‘Ato’ selama dua puluh tahun, dan beliau adalah orang yang paling baik sholatnya.” (Siyar A’lam An-Nubala 5/84, Tahdzibul Kamal 20/80, Tarikh Ibnu ‘Asakir 40/392, Hilyatul Auliya’ 3/310).

Dengan ibadah mereka yang luar biasa tersebut maka mereka lebih mengenal Rob mereka shingga mereka lebih takut kepada Allah, takut kalau diri mereka terjerumus dalam kemaksiatan. Tidak sebagaimana halnya sebagian kaum muslimin yang merasa percaya diri untuk terselamatkan dari fitnah, apalagi fitnah yang sangat berbahaya yaitu fitnah wanita???

Dan diharamkan berkhalwatnya seseorang dengan lawan jenisnya yang bukan merupakan mahromnya, dan hal ini umum mencakup seluruh bentuk, dan sama saja apakah disertai nafsu syahwat ataupun tidak, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berkhalwat secara mutlak baik disertai syahwat maupun tidak.

Dikatakan kepada Abul Qosim An-Nasr Abadzi, “Sebagian orang duduk (bergaul) dengan para wanita dan mereka berkata, “Saya bisa terjaga untuk tidak memandang mereka.” Ia pun berkata, “Selama jasad masih utuh maka perintah dan larangan juga tetap berlaku dan penghalalan dan pengharaman juga tetap ditujukan dengan keduanya (yaitu perintah dan larangan) dan tidaklah memberanikan diri kepada syubhat-syubhat kecuali orang yang menjerumuskan dirinya untuk jatuh dalam hal-hal yang haram.” (Syaradzatuz Dzahab 3/58, Tobaqoot As-Sufiah 1/364).

Peringatan:

  1. Diharamkan berkhalwatnya seorang wanita dengan hewan yang bisa tertarik dan bernafsu kepada seorang wanita seperti monyet, karena dikawatirkan terjadinya fitnah (hal yang tidak diinginkan) sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Aqil dan Ibnul Jauzi, serta Syaikh Taqiyuddin. (Kasyful Qina’ 5/16).
  2. Orang yang banci bersama seorang wanita hukumnya ia seperti seorang pria (maka berlaku hukum-hukum khalwat), dan demikian juga jika bersama banyak wanita. Dan jika bersama seorang pria maka ia hukumnya seperti seorang wanita, demikian juga jika ia bersama banyak lelaki, dalam rangka untuk berhati-hati. (Al-Majmu’ 4/241).
  3. Berkhalwat dengan seorang amrod (anak muda yang belum tumbuh rambut wajahnya) yang berparas tampan hukumnya sebagaimana khalwat bersama seorang wanita, meskipun khalwat tersebut untuk kemaslahatan belajar mengajar atau pendidikan. Imam Ahmad berkata kepada seseorang yang berjalan bersama seorang anak yang tampan yang merupakan keponakan orang tersebut; “Menurutku hendaknya engkau tidak berjalan bersamanya di jalan.” Ibnul Jauzi berkatam “Para salaf berkata tentang amrod: “وهو أشد فتنة من العذارى” “Fitnahnya lebih besar daripada fitnah wanita perawan.” (Kasyful Qona’ 5/16). Berkata Ibnu Katsir, “Banyak salaf yang mengatakan bahwa mereka melarang seorang pria menajamkan pandanganya (menatapi dengan serius) kepada amrod.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surat 24 ayat 30). Berkata Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyah), “Barangsiapa yang mengulangi pendangannya kepada amrod dan terus memandangnya lantas ia berkata ‘Aku tidak memandangnya dengan syahwat,’ maka ia telah berdusta.” (Matholib Ulin Nuha 5/19). Berkata Imam An-Nawawi, “Imam As-Syafi’i menyatakan akan haramnya memandang (wajah) amrod, dan jika memandang saja haram maka berkhalwat dengan amrad lebih haram lagi karena hal itu lebih jelek dan lebih dekat kepada mafsadah dan hal yang dikawatirkan (jika berkhalwat bersama seorang wanita) juga ada (jika berkhalwat dengan amrod.” (Al-Majmu’ 4/241).

Hukum Memandang Amrod (Mukhtasor Al-Fatawa Al-Mishriyah 1/29-30)

Berkata Ibnu Taimiyah, “Memandang amrod dengan syahwat hukumnya haram dan ini merupakan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, demikian juga memandang kepada para wanita yang merupakan mahrom (namun dengan syahwat) dan berjabat tangan dengan mereka serta berledzat-ledzat dengan mereka. Barangsiapa yang mengatakan bahwa hal ini adalah ibadah maka ia telah kafir, dan dia seperti orang yang menjadikan bantuan kepada orang yang ingin berbuat nista sebagai ibadah, bahkan memandang kepada pepohonan, kuda, dan hewan-hewan jika dengan perasaan menganggap indah dan baik dunia, kekuasaan dan kepemimpinan, seta harta benda, maka pandangan seperti ini tercela sebagaimana firman Allah:

ولا تمدن عينيك إلى ما متعنا به أزواجا منهم زهرة الحياة الدنيا لنفتنهم فيه ورزق ربك خير وأبقى

“Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan di dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Rabbmu adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. 20:131)

Adapun jika pandangan tersebut dengan perasaan tanpa merendahkan agama, namun dengan pandangan tersebut timbul rileks jiwa seperti memandang bunga-bunga maka ini termasuk kebatilan yang dimanfaatkan untuk kebenaran.

Terkadang seseorang memandang kepada orang lain karena keimanan dan ketakwaan yang dimiliki oleh orang yang dipandang tersebut maka pandangan yang seperti ini patokannya adalah hati dan amal orang yang dipandang tersebut bukan karena rupa orang itu.

Terkadang seseorang memandang orang tersebut karena keindahan rupa orang tersebut sehingga mengingatkan dia akan Dzat yang menciptakan rupa tersebut (yaitu Allah) maka pendangan seperti ini baik.

Terkadang seseorang memandang orang lain hanya karena keindahan rupanya. Maka masing-masing model memandang di atas kapan saja disertai dengan nafsu maka hukumnya haram tanpa diragukan lagi, sama saja apakah syahwat yang menimbulkan syahwat untuk berjima’ ataupun tidak. Dan berbeda antara perasaan seseorang tatkala memandang bunga-bunga dengan perasaannya tatkala memandang wanita dan amrod, dikarenakan perbedaan ini maka dibedakan juga dalam hukum syar’inya, maka jadilah memandang kepada amrod ada tiga macam:

  1. Jika pandangan tersebut disertai dengan syahwat maka hukumnya adalah haram.
  2. Yang dibolehkan karena tidak disertai dengan syahwat seperti seseorang yang wara’ yang memandang kepada putranya yang tampan dan putrinya yang cantik. Pandangan yang seperti ini tidak disertai dengan syahwat kecuali dilakukan oleh orang yang paling fajir. Kapan saja pandangan ini disertai dengan syahwat maka hukumnya adalah haram. Oleh karena itu barangsiapa yang hatinya tidak condong kepada amrod sebagaimana para sahabat, sebagaimana sebuah umat yang tidak pernah mengenal kemaksiatan yang nista ini. Seorang dari mereka tidak membedakan antara pandangannya kepada wajah amrod dengan pandangannya kepada putranya, putra tetangganya, anak kecil ajnabi. Sama sekali tidak terbetik dihatinya syahwat, karena ia tidak terbiasa dengan hal itu, hatinya bersih. Budak-budak wanita di zaman para sahabat keluar berjalan di jalan-jalan dalam keadaan terbuka wajah-wajah mereka dan mereka melayani (membantu) para lelaki dan hati-hati mereka dalam keadaan bersih. Kalau di negeri ini dan saat ini ada orang yang ingin membiarkan budak-budak wanitanya dari Turki berjalan di jalan-jalan maka akan timbul kerusakan. Demikian pula dengan amrod-amrod yang tampan, tidak dibenarkan untuk keluar di tempat-tempat dan di waktu-waktu yang dikhawatirkan mereka akan terkena fitnah kecuali sebatas keperluan. Maka tidaklah mungkin pemuda amrod yang tampan berjalan santai atau duduk di tempat pemandian umun diantara lelaki asing…
  3. Hanyalah timbul perbedaan pendapat diantara para ulama pada jenis yang ketiga yaitu memandang kepada para amrod tanpa disertai syahwat, namun ada kekawatiran akan timbulnya gejolak syahwat, maka ada dua pendapat pada madzhab Imam Ahmad. Dan yang paling benar dari dua pendapat tersebut adalah pendapat yang juga merupakan pernyataan Imam As-Syafi’i dan yang lainnya yaitu tidak boleh. Pendapat yang kedua boleh, karena yang merupakan asal adalah tidak timbulnya gejolak syahwat. Pendapat pertamalah yang lebih benar.

Barangsiapa yang berlama-lama memandang amrod lalu mengatakan bahwa ia tidak memandangnya dengan syahwat maka ia telah berdusta, karena kalau memang tidak ada sesuatu (yaitu syahwat) yang mendorongnya untuk terus memandang tentunya ia tidak akan memandang. Sesungguhnya ia tidak mengulangi pandangannya kepada amrod kecuali karena ada keledzatan yang terdapat dalam hatinya.”

Hukum berkhalwatnya seorang pria dengan beberapa wanita tanpa mahrom

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum berkhalwatnya seorang pria dengan wanita ajnabiah jika jumlah wanita tersebut lebih dari satu, demikian juga sebaliknya (berkhalwatnya seorang wanita dengan beberapa lelaki ajnabi).

Berkata Imam An-Nawawi, “Tidak ada perbedaan tentang diharamkannya berkhalwat antara tatkala sholat maupun di luar sholat.” (Al-Majmu’ 4/242).

Imam An-Nawawi berkata, “Berkata para sahabat kami (yang bermadzhab Syafi’i), jika seorang pria mengimami seorang wanita yang merupakan mahromnya dan berkhalwat dengannya maka tidaklah mengapa dan sama sekali tidak makruh karena boleh baginya untuk berkhalwat dengannya di luar shalat. Dan jika ia mengimami seorang wanita ajnabiah dan berkhalwat dengannya maka hukumnya adalah haram… dan jika ia mengimami banyak wanita yang ajnabiah dengan kondisi berkhalwat bersama mereka maka ada dua pendapat. Jumhur ulama berpendapat akan bolehnya hal itu… karena para wanita yang berkumpul biasanya tidak memungkinkan seorang laki-laki untuk berbuat sesuatu hal yang buruk terhadap salah seorang dari mereka dihadapan mereka. Imamul Haromain dan penulis buku Al-’Uddah menukil bahwasanya Imam As-Syafii menyatakan bahwa diharamkannya seorang pria mengimami beberapa wanita kecuali diantara wanita tersebut ada mahrom pria tersebut atau istrinya. Dan Imam As-Syafii meyakinkan akan haramnya berkhalwatnya seorang pria dengan para wanita kecuali jika ada mahrom pria tersebut bersama mereka.” (Al-Majmu’ 4/241).

Renungkanlah betapa tegasnya Imam As-Syafii dalam pengharaman kholwat antara wanita dan pria, sampai-sampai beliau mengharamkan seorang laki-laki mengimami para wanita (dalam keadaan berkhalwat dengan mereka) kecuali jika ada diantara wanita tersebut mahrom sang imam atau istri sang imam. Padahal ini dalam keadaan beribadah yang sangat agung (yaitu sholat) yang tentunya orang yang sedang sholat jauh dari pikiran-pikiran yang kotor, selain itu sang imam pun berada di depan dan para wanita berada dibelakangnya sehingga ia tidak melihat mereka, namun demikian Imam Syafi’i tetap mengharamkan hal ini.

Berkata As-Sarkashi, “…Kemakruhan (atau keharoman) hal ini (menurut Imam As-Syafi’i-pen) tidak akan hilang hingga ada diantara para wanita tersebut mahrom mereka, sebagaimana dalam hadits Anas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sholat mengimami mereka di rumah mereka, Anas pun berkata, “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan aku dan seorang anak yatim di belakangnya (pada shaf pertama) dan menjadikan ibuku dan Ummu Sulaim di belakang kami.” (HR. Al-Bukhari 1/149, Muslim 1/457)(*). Karena dengan adanya mahrom hilanglah kekhawatiran akan timbulnya fitnah, dan hal sama saja apakah mahrom tersebut adalah mahrom bagi semua wanita tersebut atau hanya merupakan mahrom bagi sebagian mereka dan diperbolehkan sholat dalam seluruh keadaan tersebut, karena kebencian (terhadap khalwat tersebut) berada jika di luar sholat.” (Al-Mabshuth karya As-Sarkashi 1/166).

(*) Lengkap haditsnya (-ed):

عن أنس بن مالك أن جدته مليكة دعت رسول الله صلى الله عليه وسلم لطعام صنعته له فأكل منه ثم قال قوموا فلأصل لكم قال أنس فقمت إلى حصير لنا قد اسود من طول ما لبس فنضحته بماء فقام رسول الله صلى الله عليه وسلم وصففت أنا واليتيم وراءه والعجوز من ورائنا فصلى لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم ركعتين ثم انصرف

“Dari Anas bin Malik ia berkata bahwasanya neneknya (yang bernama) Mulaikah mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memakan makanan yang telah dibuatnya untuk Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Maka Nabi pun memakannya kemudian ia shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Marilah sholat aku akan mengimami kalian.’ Anas berkata, ‘Maka akupun mengambil sebuah tikar milik kami yang sudah menghitam karena telah lama dipakai lalu akupun memercikkan air pada tidak tersebut.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri (untuk sholat) dan aku bersama seorang anak yatim berdiri satu shaf di belakang beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan orang yang tua (yaitu nenek beliau) di belakang kami. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sholat dua rakaat kemudian beliau berpaling (selesai dari sholat).”

Peringatan:

    Berkata Imam An-Nawawi, “Dan sama hukumnya tentang diharamkannya berkhalwat antara orang yang buta dengan orang yang bisa melihat.” (Al-Majmu’ 4/242).

  1. Beliau juga berkata, “Ketahuilah bahwasanya mahrom yang dengan keberadaannya bersama sang wanita membolehkan untuk duduk (berkhalwat) dengan sang wanita adalah sama saja baik mahrom tersebut adalah mahrom sang pria maupun mahrom sang wanita, atau yang semakna dengan mahrom seperti suami sang wanita atau istri sang pria, wallahu a’lam.” (Al-Majmu’ 4/242).
  2. Diharamkannya berkhalwatnya seorang wanita dengan seorang pria meskipun dengan alasan dalam rangka pengobatan kecuali bersama wanita tersebut mahrom, atau suaminya, atau wanita tsiqoh (yang bisa dipercaya). Karena kenyataan yang banyak terjadi memang benar terkadang hanya terdapat dokter lelaki yang bisa menangani penyakit seorang wanita dengan penanganan yang baik dan terjamin walaupun karena darurat maka sang dokter harus melihat aurat wanita tersebut. Namun yang perlu diperhatikan tidak semua pengobatan keadaannya darurat yang mengharuskan tidak boleh sang wanita ditemani oleh mahromnya. Apalagi merupakan kenyataan yang menyedihkan banyak dari para wanita yang jika mereka bertemu dengan dokter pria maka seakan-akan dokter tersebut adalah mahromnya.

Hukum Berkhalwatnya Seorang Wanita dengan Beberapa Lelaki (lebih dari satu orang)

عبد الله بن عمرو بن العاص حدثه أن نفرا من بني هاشم دخلوا على أسماء بنت عميس فدخل أبو بكر الصديق وهي تحته يومئذ فرآهم فكره ذلك فذكر ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم وقال لم أر إلا خيرا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد برأها من ذلك ثم قام رسول الله صلى الله عليه وسلم على المنبر فقال لا يدخلن رجل بعد يومي هذا على مُغِيْبَةٍ إلا ومعه رجل أو اثنان

“Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash bahwasanya beberapa orang dari bani Hasyim masuk (menemui) Asma’ binti ‘Umais, lalu Abu Bakar masuk -dan tatkala itu Asma’ telah menjadi istri Abu Bakar As-Siddiq- lalu Abu Bakar melihat mereka dan ia membenci hal itu, lalu iapun menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ia berkata, ‘Aku tidak melihat sesuatu kecuali kebaikan.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Sesungguhnya Allah telah menyatakan kesuciannya dari perkara tersebut (perkara yang jelek),’ kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri di atas mimbar dan berkata, ‘Setelah hari ini tidaklah boleh seorang laki-laki menemui mughibah (yaitu seorang wanita yang suaminya sedang tidak berada di rumah) kecuali bersamanya seorang laki-laki (yang lain) atau dua orang.’” (HR. Muslim 4/1711, Shahih Ibnu Hibban 12/398).

Yang dimaksud dengan mughibah adalah wanita yang suaminya sedang tidak berada di rumah, baik karena sedang bersafar keluar kota maupun keluar dari rumah namun masih dalam kota, dalilnya adalah hadits ini. Dikatakan bahwa Abu Bakar sedang tidak berada di rumah, bukan sedang keluar kota. (Al-Minhaj 4/155).

Berkata Imam An-Nawawi, “Dzohir dari hadits ini menunjukan akan bolehnya berkhalwatnya dua atau tiga orang lelaki dengan seorang wanita ajnabiah, dan yang masyhur menurut para sahabat kami (yaitu penganut madzhab syafi’iah) akan haramnya hal ini. Oleh karena itu hadits ini (bolehnya berkhalwat) dibawakan kepada kepada sekelompok orang yang kemungkinannya jauh untuk timbulnya kesepakatan diantara mereka untuk melakukan perbuatan nista karena kesholehan mereka, atau muru’ah mereka dan yang lainnya.” (Al-Minhaj 4/155).

Adapun para ulama yang mengatakan akan bolehnya berkhalwatnya seorang wanita dengan beberapa lelaki mereka menyaratkan bahwa para lelaki tersebut merupakan orang-orang yang terpercaya dan tidak bersepakat untuk melakukan hal yang nista terhadap wanita tersebut.

Berkata Imam An-Nawawi, “Adapun berkholwatnya dua orang lelaki atau lebih dengan seorang wanita maka yang masyhur adalah haramnya hal ini dikarenakan bisa jadi mereka para lelaki tersebut bersepakat untuk melakukan hal yang keji (zina) terhadap wanita itu. Dan dikatakan bahwa jika mereka adalah termasuk orang-orang yang jauh dari perbuatan seperti itu maka tidak mengapa.” (Al-Majmu’ 4/241).

Peringatan:

Diantara perkara yang dianggap remeh oleh masyarakat namun sangat berbahaya adalah berkhalwatnya kerabat suami (yang bukan mahrom istri) dengan istrinya.

عن عقبة بن عامر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إياكم والدخول على النساء فقال رجل من الأنصار يا رسول الله أفرأيت الحمو قال الحمو الموت

“Dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Waspadailah diri kalian dari masuk (menemui) para wanita!’, lalu berkatalah seseorang dari kaum Anshor, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu dengan Al-Hamwu?’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Al-Hamwu adalah maut (kematian).’” (HR. Al-Bukhari no. 5232)

Berkata Ibnu Hajar, “Larangan masuk (terhadap kerabat suami) untuk menemui para wanita menunjukan bahwa larangan untuk berkhalwat lebih utama untuk dilarang (min bab aula).” (Fathul Bari 9/411).

Imam Nawawi berkata, “Para ulama bahasa telah sepakat bahwa الأحماء Al-Ahmaa’ adalah karib kerabat suami seperti ayah, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, sepupu, dan yang semisalnya, dan الأختان Al-Akhtan adalah karib kerabat dari istri, dan الأصهار Al-Ashhar mencakup keduanya (Al-Ahmam dan Al-Akhtaan)…dan yang dimaksud dengan Al-Ahmam disini adalah kerabat karib suami selain ayahnya dan anak-anaknya(*), karena mereka adalah mahrom bagi sang istri dan boleh bagi mereka untuk berkhalwat dengannya dan mereka tidak disifati dengan maut, namun yang dimaksudkan di sini adalah saudara laki-laki sang suami, paman, sepupu, dan yang semisalnya yang bukan merupakan mahrom bagi sang wanita dan kebiasaan masyarakat mereka menggampangkan hal ini (kurang peduli) dan membiarkan seseorang berkhalwat dengan istiri saudaranya. Inilah maut, dan kerabat seperti ini lebih utama untuk dilarang daripada laki-laki asing (yang tidak ada hubungan kerabat).” (Al-Minhaj 14/154).

(*) Adapun Al-Maziri, maka beliau menyatakan bahwa makna Al-Hamwu adalah bapak suami, dan pendapat inipun diikuti oleh Ibnul Atsir dalam An-Nihayah, namun dzahirnya Ibnul Atsir juga tidak membatasi makna Al-Hamwu pada bapak sang suami tapi ia memang Al-Hamwu itu adalah umum mencakup seluruh kerabat suami tanpa mengecualikan bapak dan anak-anak suami. Beliau berkata, Al-Hamwu, “Kerabat-kerabat suami.” (An-Nihayah 1/440) Berkata Imam An-Nawawi, “Ini adalah pendapat yang rusak dan tertolak.” (Al-Minhaj 14/154). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa penafsiran dan penjelasan para imam menunjukan bahwa pendapat ini bukanlah pendapat yang rusak. (Fathul Bari 9/412).

Al-Maziri mengisyaratkan bahwa disebutkannya bapak suami untuk dilarang masuk menemui mughibah sebagai peringatan bahwa pelarangan terhadap selain bapak suami terlebih lagi. (Al-Fath 9412).

Ibnul Atsir berkata, “Jika menurut sang suami bahwa bapaknya adalah maut (jika masuk ke dalam rumahnya dan ia dalam keadaan tidak di rumah) -padahal ia adalah mahrom istrinya- bagaimana jika yang masuk adalah orang asing??!, maksudnya yaitu ‘Lebih baik ia (sang istri) mati saja dan janganlah ia (sang istri) melakukannya (membiarkan ada yang masuk rumahnya tanpa kehadiran sang suami)’…, ia berkata, ‘Maknanya adalah berkhalwatnya Al-Hamwu bersama sang istri lebih berbahya daripada berkhalwat dengan orang asing, karena terkadang jika Al-Hamwu tersebut berbuat baik pada sang istri atau memintanya untuk melakukan perkara-perkara yang menurut suami adalah hal yang berat seperti mencari sesuatu yang di luar kemampuan sang suami maka jadilah rusaklah hubungan antara suam istri karena hal itu. Dan karena seorang suami tidak suka jika Al-Hamwu mengetahui urusan dalam keluarganya jika ia masuk dalam rumahnya.” (An-Nihayah 1/440).

Ibnu Hajar mengomentari perkataan Ibnul Atsir ini, “Seakan-akan perkataannya Al-Hamwu maut yaitu mesti terjadi dan tidak mungkin mencegah sang istri dari masuknya Al-Hamwu, sebagaimana kematian itu tidak bisa dihindari. Dan pendapat yang terakhir ini dipilih oleh Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyah) dalam Syarhul ‘Umdah.” (Al-Fath 9/413).

Makna Perkataan Al-Hamwu adalah Maut (kematian)

Imam An-Nawawi berkata, “Maknanya bahwa ketakutan terhadap Al-Hamwu lebih daripada terhadap yang lainnya, dan kerusakan lebih mungkin terjadi dan fitnah lebih besar karena memungkinkannya untuk sampai kepada sang wanita dengan tanpa diingkari. Berbeda dengan seseorang yang asing (yang tidak punya hubungan kerabat dengan suami).”

Ibnul ‘Arabi berkata, “Ini adalah ungkapan yang dikatakan oleh orang-orang Arab, sebagaimana dikatakan “Singa adalah maut (kematian)”, yaitu bertemu dengannya seperti kematian”. Berkata Al-Qodhi, “Maknanya bahwa berkhalwat dengan Al-Ahma’ menjerumuskan kepada fitnah dan kebinasaan dalam agama, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pun menjadikan perkara ini seperti kebinasaan, maka ungkapan seperti ini untuk penegasan dengan keras.” (Perkataan kedua ulama ini dinukil oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj 14/154).

Al-Qurthubi berkata, “…(masuknya Al-Hamwu) menjerumuskan sang wanita pada kematiannya dengan diceraikan oleh suaminya tatkala cemburu atau ia dirajam jika berzina dengan al-hamwu tersebut.” (Umdatul Qori 20/214).

Imam An-Nawawi berkata, “Dan dikecualikan dari pengharaman (semua bentuk berkhalwat) ini adalah kondisi-kondisi yang darurat seperti jika seorang pria mendapati seorang wanita ajnabiah yang tersesat di tengah daratan dan yang semisalnya, maka boleh baginya untuk menemani wanita tersebut bahkan hal itu wajib atasnya jika sang pria mengkhawatirkan keamanan dan kondisi sang wanita jika ia membiarkannya sendirian. Dan hal ini tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama. Dalil yang menunjukan akan hal ini adalah kisah Al-Ifk.” (Majmu’ 4/242).

- Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Daftar Pustaka

  1. Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqolani, terbitan Darus Salam, cetakan pertama 1421 H.
  2. Umdatul Qori, karya Badaruddin Al-’Aini, terbitan Dar Ihyaut Turots Al-’Arobi
  3. Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, karya An-Nawawi terbitan Daru Fikr.
  4. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, karya Imam An-Nawawi terbitan Dar Ihyaut Turots, cetakan ketiga.
  5. An-Nihayah fi Ghoribil Hadits, karya Ibnul Atsir, terbitan Darul Ma’rifah, tahqiq Syaikh Kholil Ma’mun.
  6. Al-Mabsuth, karya As-Sarkhasi, terbitan Darul Ma’rifah.
  7. Mukhatasor Al-Fatawa Al-Misriyah li Ibni Taimiyah, karya Badaruddin bin ‘Ali Al-Hanbali, terbitan Dar Ibnul Qoyyim, tahqiq Muhammad Hamid Al-Faqi.
  8. Siyar A’lam An-Nubala’, karya Imam Adz-Dzahabi, tahqiq Al-Arnauth, terbitan Muassasah Ar-Risalah.
  9. Syadzaratudz Dzahab karya Abdul Hay bin Ahmad, tahqiq Abdul Qodir Al-Arnauth, terbitan Dar Ibnu Katsir.
  10. Kasyful Qina’, karya Mansur bin yunus bin Idris Al-Bahuti, tahqiq Hilal Musthofa Hilal, terbitan Darul Fikr.
  11. Faidul Qodir, karya Abdurrouf Al-Munawi, terbitan Al-Maktabah At-Tijariah.
  12. Mawahibul Jalil, karya Muhammad bin Abdirrahman Al-Magribi, terbitan Darul Fikr.
  13. Al-Asybah wan Nadzoir, karya As-Suyuthi terbitan Darul Kutub Ilmiyah.
  14. Nailul Author, karya As-Syaukani, terbitan Dar Al-Jail.
  15. Al-Adab As-Syar’iah, karya Ibnu Muflih terbitan tahqiq Syu’aib Al-Arnauth terbitan Muassasah Ar-Risalah.
  16. Al-Bidayah wan Nihayah, karya Ibnu Katsir terbitan Matabah Al-Ma’arif.
  17. At-Thobaqot Al-Kubro, karya Muhammad bin Sa’d terbitan Dar Shodir.
  18. Tahdzibut Tahdzib, karya Ibnu Hajar, tahqiq Muhammad Awwamah, terbitan Dar Rosyid.
  19. At-Thobaqoot As-Syafiiyah Al-Kubro, karya As-Subki tahqiq DR. Muhammad bin Mahmud At-Thonuhi, Terbitan Hajr.
  20. Tafsir Ibnu Katsir

***

Penulis: Ustadz Firanda Andirja
Artikel www.muslim.or.id